🦪 Perbedaan Alquran Hadis Dan Ijtihad

Secaraistilah, ijtihad adalah mencurahkan segenap tenaga dan pikiran secara sungguh-sungguh dalam menetapkan suatu hukum. Fungsi ijtihad yaitu untuk mendapatkan solusi hukum dari suatu masalah yang tidak ditemukan dalam Al-Qur'an ataupun hadis. Orang yang melakukan ijtihad dinamakan mujtahid. 2. Macam-Macam Ijtihad

Mengetahui Penjelasan tentang Sumber Ajaran Islam Yaitu Al-Quran, Hadist dan Ijtihad Terlengkap Sebagai umat beragama Islam, kita wajibb menegtahui mengenai sumber ajaran islam. Ajaran Islam bersumber dari 3 sumber, yaitu sumber ajaran Islam yang pertama adalah Al-quran, Al-quran merupakan Mukjizat berupa wahyu yang datangnya langsung dari Allah SWT melalui malaikat Jibril, sumber kedua yaitu dengan Hadist/As-Sunnah yang merupakan hadis dari Nabi Besar Muhammad SAW. Sumber ketiga yaitu Ijtihad, yaitu hasil pemikiran umat Islam atau para ulama yang berijtihad, namun hasil pemikiran yang dihasilkan tetap berpedoman kepada Al-quran dan As-Sunnah sebagai dasarnya. Untuk mengetahui lebih dalam tentang penjelasan tentang sumber ajaran Islam. Simak ulasan berikut ini. 1. Al-Quran Al-quran merupakan sumber ajaran Islam yang pertama. Al-Quran adalah kumpulan firman Allah atau wahyu yang diturunkan oleh Allah yang disampaikan untuk Nabi Muhammad melalui Malaikat JIbril. Al-Quran berisi tentang ajaran keimanan seperti tentang akidah, tauhid, dan iman, syariat , budi pekerti dan juga akhlak. Al-Quran diwahyukan secara berangsur0angsur selama kurang lebih 23 tahun, atau 13 tahun sebelum hijrah dan 10 tahun setelah hijrah. Al-Quran berfungsi sebgai pedoman hidup umat Islam, sebagai penyempurna kitab-kitan Allah SWT sebelumnya, dan sebagai sarana beribadatan. 2. As-Sunnah As-Sunnah adalah sumber ajaran islam yang kedua. As-Sunnah merupakan segala perkataan, perbuatan dan penetapan/persetujuan serta kebiasaan Nabi besar Muhammad SAW. Penetapan atau Taqriri adalah persetujuan atau diamnya Nabi Muhammad SAW terhadap perkataan dan perilaku sahabat. As-Sunnah berfungsi untuk memperjelas, menafsirkan isi atau kandungan dari ayat-ayat Al-Quran dan memperkuat pernyataan ayat-ayat Al-Quran serta mengembangkan segala sesuatu yang samar-samar atau bahkan tidak ada ketentuan di dalam Al-Quran. Untuk penjelasan lebih lengkap baca juga Al Quran Dan Hadis Sebagai Sumber Hukum Islam Macam-Macam As-Sunnah As-Sunnah dapat dibedakan menjadi 3 bagian berdasarkan klasifikasinya, yaitu Hadist/As-Sunnah berdasarkan bentuknya, dibedakan menjadi Qauliyah yakni semua perkataan Rasulullah Fi’liyah yakni semua perbuatan Rasulullah Taqririyah yakni penetapan, persetujuan dan pengakuan Rasulullah Hammiyah yakni sesuatu yang telah direncanakan oleh Rasulullah dan telah disampaikan kepada para sahabatnya untuk dikerjakan namun belum sempat dikerjakan dikarenakan telah datang ajalnya. Hadist/AS-Sunnah berdasarkan jumlah orang yang menyampaikannya, dibedakan menjadi Mutawatir yaitu hadits yang diriwayatkan oleh orang banyak Masyhur yaitu diriwayatkan oleh banyak orang, namun tidak sampai jumlahnya kepada derajat mutawatir Ahad yaitu diriwayatkan hanya oleh satu orang saja. Hadist/AS-Sunnah berdasarkan kualitasnya, dibedakan menjadi Shahih yakni hadits yang benar dan sehat tanpa ada keraguan atau kecacatan. Hasan yakni hadits yang baik, memenuhi syarat seperti hadits shahih, letak perbedaannya hanya dari segi kedhobitannya kuat hafalan. Hadits shahih kedhobitannya lebih sempurna daripada hadits hasan. Dhaif yakni hadits yang lemah. Maudhu yakni hadits yang palsu atau dibuat-buat. 3. Ijtihad Ijtihad yaitu mengerahkan segala kemampuan berpikir secara maksimal untuk mengeluarkan hukum syar’i dari dalil-dalil syara’ yaitu Qur’an dan Hadist. Ijtihad dilakukan jika ada suatu masalah yang hukumnya tidak terdapat dalam Al-quran dan As-Sunnah, maka Ijtihad dapat dilakukan dengan menggunakan akal pikiran dengan tetap mengacu dan berdasarkan pada Al-Quran dan Hadist. Untuk penjelasan lebih lengkap baca juga Ijtihad Sebagai Sumber Hukum Islam Jadi jelas, jika sumber ajaran Islam terdiri dari tiga sumber yaitu Al-Quran, Hadist/AS-Sunnah, dan Ijtihad. Demikian pembahasan yang diberikan tentang Sumber Ajaran Islam Al-Quran, Hadist, dan Ijtihad , semoga informasi yang diberikan bermanfaat, sampai jumpa di artikel selanjutnya . Ketikaberumur lima tahun beliau telah menghafal dan mempelajari Alquran, oleh karena itu ayahnya lebih memfokuskan kepadanya tentang ilmu Alquran. baik bersandar pada wahyu atau ijtihad.12 Pemahaman Hadis diluar Teks Hadis Di antara contohnya yang lain adalah ketika al-Dahlawi> mengutip beberapa hadis dan memberikan penjelasan di bawah ini SUMBER HUKUM ISLAM – Allah SWT menetapkan aturan atau hukum yang harus dilaksanakan manusia, baik sebagai hamba maupun khalifah Allah. Sebagai hamba dan khalifah-Nya, Anda harus mengetahui hukum-hukum Allah dan penerapannya. Anda perlu mengetahui sumber-sumber hukum Allah yang dijadikan dasar hukum dalam kehidupan Anda. TahukanAnda sumber-sumber hukum Allah? Dengan mempelajari bab ini, Anda akan memahami pengertian, pembagian, dan penerapan sumber hukum-hukum yang disampaikan melalui Rasulullah SAW yang kemudian disebuat dengan hukum Islam. Daftar Isi 1A. Pengertian Sumber Hukum IslamB. Al Quran1. Pengertaian Al-Quran2. Kedudukan Al QuranC. Hadis1. Pengertian Hadis2. Kedudukan Hadis3. Fungsi Hadis terhadap Al Quran4. Macam-macam HadisD. Ijtihad1. Pengertian Ijtihad2. Kedudukan Ijtihad3. Bentuk IjtihadE. Pembagian Hukum Islam1. Wajid2. Sunnah3. Haram4. Makkruh5. Mubah A. Pengertian Sumber Hukum Islam sumber hukum islam Sumber adalah rujukan dasar atau asal muasal. Sumber yang baik adalah sumber yang memiliki sifat dinamis dan tidak pernah mengalami kemandegan. Sumber yang benar bersifat mutlak, artinya terhindar dari nilai kefanaan. Ia menjadi pangkal, tempat kembalinya sesuatu. Ia menjadi pusat, termpat mengalirnya sesuatu. Ia menjadi sentral dari tempat bergulirnya suatu percikan. Ia juga menjadi pokok dari pencahnya partikel-partikel yang berserakan. Sumber hukum Islam merupakan suatu rujukan atau dasar yang utama dalam pengambilan hukum Islam. Sumber hukum Islam, artinya sesuatu yang menjadi pokok dari ajaran islam. Sumber hukum Islam bersifat dinamis, benar, dan mutlak, serta tidak pernah mengalami kemandegan, kefanaan, atau kehancuran. Adapun yang menjadi hukum Islam, yaitu Al Quran, hadis, dan ijtihad. sumber hukum islam 1. Pengertaian Al-Quran Al-Quran merupakan wahyu Allah SWT yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai pedoman hidup umat manusia. Secara bahasa Al-Quran artinya bacaan, yaitu bacaan bagi orang-orang yang beriman. Bagi umat Islam, membaca Al-quran merupakan ibadah. Dalam hukum Islam, Al-Quran merupakan sumber hukum yang pertama dan utama, tidak boleh ada satu aturan pun yang bertentangan dengan Al-Quran, sebagaimana firman Allah dalam Surah An-Nisa [4] ayat 105 berikut. 2. Kedudukan Al Quran Al Quran merupakan sumber hukum yang pertama dalam Islam sehingga semua penyelesaian persoalan harus merujuk dan berpedoman kepadanya. Berbagai persoalan yang tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat harus diselesaikandengan berpedoman pada Al Quran. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam Surah An Nisa [4] ayat 59 sebagai berikut. Rasulullah SAW dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah bersabda sebagai berikut. Al Quran merupakan sumber hukum pertama yang dapat mengantarkan umat manusia menuju kebahagiaan hidup di dunia maupun di akhirat. Al Quran akan membimbing manusia ke jalan yang benar. Al Quran sebagai Asy-Syifa merupakan obat penawar yang dapat menenangkan dan menentramkan batin. Al Quran sebagai An Nur merupakan cahaya yang dapat menerangi manusia dalam kegelapan. Al Quran sebagai Al Furqon merupakan sumber hukum yang dapat membedakan antara yang hak dan batil. Selain itu, Al Quran sebagai Al Huda merupakan petunjuk ke jalan yang lurus. Al Quran juga merupakan rahmat bagi orang yang selalu membacanya. C. Hadis sumber hukum islam 1. Pengertian Hadis Menurut para ahli, hadis identik dengan sunah, yaitu segala perkataan, perbuatan, takrir ketetapan, sifat, keadaan, tabiat atau watak, dan sirah perjalanan hidup Nabi Muhammad SAW, baik yang berkaitan dengan masalah hukum maupun tidak, namun menurut bahasa, hadis berarti ucapan atau perkataan. Adapun menurut istilah, hadis adalah ucapan, perbuatan, atau takrir Rasulullah SAW yang diikuti dicontoh oleh umatnya dalam menjalani kehidupan. 2. Kedudukan Hadis Sebagai sumber hukum Islam, kedudukan hadis setingkat di bawah Al Quran. Allah berfirman dalam Surah Al Hasyr [59] ayat 7 sebagai berikut. Selain itu, hadis yang diriwayatkan Imam Malik dan Hakim menyebutkan bahwa Tasulullah meninggalkan dua hal yang jika berpegang teguh kepada keduanya manusia tidaka akan tersesat. Dua hal tersebut, yaitu Al Quran dan Sunnah Rasulullah SAW atau Hadis. Hadis merupakan sumber hukum Islam kedua setelah Al Quran. Dalam perkembangan dunia yang serba global ini, berbagai ketidakpastian selalu menerpa kehidupan umat manusia sehingga banyak orang yang bingung dan menemui kesesatan. Rasulullah SAW sudah mengantisipasinya dengan menurunkan atau mewasiatkan dua pusaka istimewa, yaitu Kitabullah Al Quran dan Suanah hadis. Barangsiapa yang memegang teguh kedua pusakan tersebut, dia akan selamat di dunia dan di akhirat. Manusia yang berpedoman kepada hadis akan selamat. Maksudnya, ia senantiasa menjalankan kehidupan ini sesuai dengan Al Quran dan hadis Rasulullah SAW . Al quran sudah dijamin kemurniannya oleh Allah. Namun, tidak demikian dengan hadis. Oleh karena itu, sampai saat ini Anda mengenal adanya hadis sahih benar dan hadis maudu’ palsu. Berbeda dengan Al Quran yang sempai saat ini tidak ada pembagian ayat sahih dan ayat maudu’, karena semua ayat dalam Al Quran adalah benar. 3. Fungsi Hadis terhadap Al Quran Rasulullah SAW sebagai pembawa risalah Allah bertugas menjelaskan ajaran yang diturankan Allah SWT melalui Al Quran kepada umat manusia. Sunah Rasulullah SAW tersebut mendukung atau menguatkan dan menjelaskan hukum yang ada dalam Al Quran. Fungsi hadis terhadap Al Quran dapat dikelompokkan sebagai berikut. Menjelaskan ayat-ayat Al Quran yang bersifat umum. Contohnya, dalam Al Quran terdapat ayat tentang shalat. Ayat tersebut dijelaskan oleh hadis sebagai berikut “Shalatlah kamu sebagaimana aku shalat”. Memperkuat pernyataan yang ada dalam Al Quran. Contohnya, dalam Al Quran ada ayat sebagai berikut “Barangsiapa di antara kamu yang melihat bulan maka berpuasalah”. Ayat tersebut diperkuat olah hadis Rasulullah sebagai berikut “Berpuasalah karena melihat bulan dan berbukalah karena melihat bulan”. Menerangkan maksud dan tujuan ayat. Contohnya, dalam Surah At Taubah [9] ayat 34 dikatakan “Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, kemudian tidak membelanjakannya di jalan Allah, gembirakanlah mereka degan azab yang pedih.” Ayat tersebut dijelaskan oleh hadis berikut “Allah tidak mewajibkan zakat melainkan supaya menjadi baik harta-hartamu yang sudah dizakati.”. Menerapkan hukum atau aturan yang tidak disebutkan secara zahir dalam Al Quran. 4. Macam-macam Hadis Diriwayatkan dari segi banyak sedikitnya orang yang meriwayatkan perawi, hadis dibagi menjadi tiga, yaitu sebagai berikut. Hadis Mutawatir Hadis Mutawatir adalah hadis yang diriwayatkan oleh banyak sahabat. Kemudian, diteruskan oleh generasi berikutnya yang tidak memungkinkan mereka sepakat untuk berdusta. Hal ini disebabkan banyaknya orang yang meriwayatkannya. Hadis Mayhur Hadis Mayhur adalah hadis yang diriwayatkan oleh dua orang sahabat atau lebih yang tidak mencapai derajat mutawatir. Namun, setelah itu tersebar dan diriwayatkan oleh sekian banyak tabi’in yang mencapai derajat mutawatir sehingga tidak memungkinkan jumlah tersebut akan sepakat berbohong. Hadis Ahad Hadis Ahad adalah hadis yang diriwayatkan oleh satu atau dua orang saja, sehingga tidak mencapai derajat mutawatir. Ditinjau dari segi kualitas perawinya, hadis dapat dibagi menjadi empat, yaitu sebagai berikut. Hadis Shaih Hadis Shaih adalah hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, kuat hafalannya, tajam penelitiannya, sanad yang bersambung, tidak cacat, dan tidak bertentangan dengan riwayat orang yang lebih terpercaya. Hadis Hasan Hadis Hasan adalah hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, tetapi kurang kuat ingatannya, sanad-nya bersambung, tidak cacat, dan tidak bertentangan. Hadis Da’if Hadis Da’if adalah hadis yang tidak memenuhi syarat-syarat yang dipenuhi hadis sahih atau hasan. Hadis Maudu’ Hadis Maudu’ adalah hadis palsu yang dibuat orang atau dikatakan orang sebagai hadis, padahal bukan hadis. D. Ijtihad sumber hukum islam 1. Pengertian Ijtihad Kata ijtihad berasal dari kata ijtahada-yajtahidu-ijtihadan yang berarti mengerahkan segala kemampuan untuk menanggung beban. Menurunkan bahasa, ijtihadd aritinya bersunggu-sunggu dalam mencurahkan pikiran. Adapun menurut istilah, ijtihad adalah mencurahkan segenap tenaga dan pikiran secara bersungguh-sunggu untuk menetapkan suatu karena itu, tidak disebut ijtihad apabila tidak ada unsur kesulitan di dalam suatu perkerjaan. Secara terminologis, berijtihad berarti mencurahkan segenap kemampuan untuk mencari syariat melalui metode tertentu. 2. Kedudukan Ijtihad Ijtihan merupakan sumber hukum Islam ketiga setelah Al Quran dan Hadis. Ijtihad dilakukan jika suatu permasalahan sudah dicari dalam Al Quran maupun hadis, tetapi tidak ditemukan hukumnya. Namun, hasil ijtihad tetap tidak bleh bertentangan dengan Al Quran maupun hadis. Orang yang melakukan ijtihad mujtahid dengan benar, dia akan mendapat dua pahala. Adapun jika ijtihadnya slalah, dia tetap mendapatkan satu pahala. Ijtihad dalam kehidupan modern memang sangat diperlukan mengingat dinamika kehidupan masyarakat yang selalu berkembang sehingga persoalan yang dihadapi pun semakin kompleks. Berkaitan dengan hal tersebut Rasulullah SAW bersabda. Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda sebagai berikut. Ijtihad dilakukan jika ada suatu masalah yang harus diterapkan hukumnya, tetapi tidak dijumpai dalam Al Quran maupun hadis. Meskipun demikian, ijtihad tidak bisa dilakukan oleh setiap orang, tetapi hanya orng-orang yang memenuhi syarat yang boleh berijtihad. Orang yang berijtihad harus memiliki syarat sebagai berikut a. Memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam; b. Memiliki pemahamaan mendalam tentang bahasa Arab, ilmu tafsir, usul fiqh, dan tarikh sejarah; c. Harus mengenal cara meng-istimbat-kan perumusan hukum dan melakukan qiyas; d. Memiliki akhlaqul qarimah. 3. Bentuk Ijtihad Bentuk ijtihad dapat dikelompokkan menjadi tida macam, yaitu sebagai berikut. Ijma’ Ijma’ adalah kesepakatan para ulama mujtahid dalam memutuskan suatu perkara atau hukum. Ijama dilakukan untuk merumuskan suatu hukum yang tidak disebutkan secara khusus dalam kitab Al Quran dan Sunah. Qiyas Qiyas adalah mempersamakan hukum suatu maslah yang belum ada kedudukan hukumnya dengan maslah lama yang pernah karena ada alasan yang sama. Maslahah Mursalah Maslahah Mursalah merupakan cara dalam menetapkan hukum yang berdasarkan atas pertimbangan kegunaan dan manfaatnya. Dilihat dari prosesnya, ijtihad dapat dibagai menjadi dua. Pertama, ijtihad insya’i yang dilakukan oleh seseorang untuk menyimpulkan hukum mengenai peristiwa baru yang belum pernah diselesaikan oleh hujtahid sebelumnya. Kedua, ijtihad tarjihi atau ijtihad intiqa’i yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk memilih pendapat para mujtahidin terdahulu mengenai masalah tertentu. Kemudian, menyelesaikan pendapat mana yang memiliki dalil lebih kuat serta relevan dengan kondisi saat ini. E. Pembagian Hukum Islam sumber hukum islam Ulama usul fiqh membagi hukum menjadi dua bagian besar, yaitu hukum taklifi dan hukum wad’i. Hukum taklifi adalah tuntunan Allah SWT yang berkaitan dengan perintah melakukan atau larngan melakukan suatu perbuatan. Adapun hukum wad’i adalah perintah Allah SWT yang mengandung pengertian bahwa terjadinya sesuatu merupakan sebab, syarat, atau penghalang bagi adanya sesuatu. Hukum taklifi dibagi menjadi lima yang kemudian dinamakan al ahkam al khamsah hukum yang lima, yaitu sebagai berikut. 1. Wajid Wajid ialah aturan yang harus dikerjakan dengan ketentuan jika dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jika tidak dikerjakan akan mendapatkan dosa. Misalnya, Allah SWT mewajibkan shalat fardu dan puasa saum Ramadhan, orang tersebut akan mendapat pahla. Adapun jika tidak melaksanakan, ia akan mendapat dosa. 2. Sunnah Sunnah ialah aturan yang bersifat anjuran. Jika orang melaksanakan anjuran tersebut, ia mendapat pahala. Adapun jika tidak melaksanakan anjuran tersebut, ia tidak berdosa. Misalnya, Allah menganjurkan salat rawatibdan puasa Senin-Kamis. Bagi orang yang melaksanakannya akan mendapatkan pahala dan bagi orang yang tidak melaksankan tidak mendapat dosa 3. Haram Haram ialah aturan untuk meninggalkan suatu perbuatan karena hal tersebut dilarang. Bagi orang yang melanggar larangan tersebut, ia akan mendapat dosa. Adapun bagi orang yang meninggalkan akan mendapat pahala. Misalnya, Allah mengharamkan meminum minuman keras khamr. Bagi orang yang melakukannya akan mendapat dosa dan bagi yang meninggalkannya akan mendapatkan pahala. 4. Makkruh Makruh ialah aturan untuk meninggalkan atau menjauhinya. Dengan ketentuan, bagi orang yng mematuhi aturan tersebut, ia mendapt pahala. Adapun bagi orang yang melanggarnya tidak berdosa. Misalnya, aturan untuk menjauhi makanan berbau keras atau kuat mislanya petai atau jengkol. Bagi orang yang mematuhi anjuran tersebut akan mendapatkan pahala. Adapun bagi orang yang melanggarnya tidak berdosa. 5. Mubah Mubah ialah sesuatu yang boleh atau tidak boleh dikerjakan. Jika seseorang mengerjakan perbuatan tersebut, dia tidak akan mendapat pahala dan dosa. Demikian juga jika orang yang melakukannya, ia juga tidak akan mendapatkan pahala maupun dosa. Misalnya, seseorang duduk atau tidur. Bagi orang yang melakukannya tidak mendapat pahala maupun dosa. Demikian pula bagi orang yang tidak melakukannya tidak juga mendapat pahala maupun dosa. Hukum wad’i terdiri atas lima unsur, yaitu sebagai berikut. 1. Sebab, misalnya terbenamnya matahari menjadi sebab wajibnya shalat Magrib. 2. Syarat, misalnya wudu adalah syarat sahnya shalat. 3. Penghalang, misalnya hubungan waris dapat terhalang jika ahli waris membuhuh orang yang mewariskan. 4. Sah, misalnya mengerjakan salat Zuhur setelah matahari tergelincir sebab, telah berwudu syarat, dan tidak hadi penghalang. 5. Batal, misalnya berbicara ketika mengerjalan shalat. Demikianlah pembahasan mengenai sumber sumber hukum Islam, semoga menambah pemahaman kita tentang agama ini, sehingga kita bisa istiqomah menjalankan perintah dan sunnah-sunnah yang telah diperintahkan, terimakasih. Baca juga Kaligrafi Bismillah yang Indah Yasin Fadilah Al Quran dan Sunnh merupakan sumber utama dan petunjuk bagi manusia, akan tetapi kata-kata dari para tokoh juga bisa membantu kita memahami apa yang tersirat dalam Al Quran dan Sunnah. Anda bisa mengambil inspirasi dari yang memiliki banyak konten bermanfaat, semoga membantu 🙂

SehinggAl-Qur'an sendiri juga memiliki bahasa dan makna yang langsung berasal dari Allah SWT. Sedangkan hadits merupakan segala perilaku, pikiran, perbuatan dan ucapan dari Nabi Muhammad SAW sehingga Hadits memiliki bahasa dan makna yang berasal dari Nabi Muhammad SAW. Al-Qur'an merupakan salah satu mukjizat dari Allah yang diturunkan

- Al-Quran dan hadis merupakan dua sumber rujukan hukum terpenting dalam Islam. Kedua rujukan itu memiliki berbagai keistimewaan dan fungsi masing-masing dalam kehidupan seorang muslim. Lantas, apa pengertian, fungsi, dan keistimewaan Al-Quran dan hadis?Rasulullah SAW dalam hadisnya pernah menjelaskan bahwa seseorang yang berpegang teguh kepada dua perkara, yakni Al-Quran dan hadis, maka ia akan selamat di dunia dan akhirat."Aku tinggalkan dua perkara untukmu sekalian, dan kalian tidak akan tersesat selama-lamanya, selama kalian selalu berpegang teguh kepada keduanya, yakni kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya," Muslim.Pengertian serta Keistimewaan Al-Quran dan Hadis Al-Quran berasal dari lafal bahasa Arab, "Qara - yaqra’u - qur’anan" yang berarti "membaca bacaan atau lafal tertentu". Dalam hal ini, Al-Quran dimaksud sebagai bentuk bacaan yang sempurna dan tiada cela. Secara istilah, Al-Quran adalah wahyu Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW secara berangsur-angsur melalui Malaikat Jibril, baik langsung atau tidak langsung. Sementara itu, hadis berasal dari lafal "hadasa" yang berarti "baru, peristiwa, muda, perkataan, atau cerita". Hadis dalam istilahnya dikenal sebagai segala sikap, perkataan, perbuatan dan penetapan atau persetujuan takrir dari Rasulullah SAW. Semua hal itu kemudian dicatat atau diingat dalam bentuk hadis yang dihafalkan, disebarkan, dan disebarluaskan oleh para sahabat, tabiin, serta para ulama. Sebagai mukjizat terbesar Nabi Muhammad SAW dan landasan pokok ajaran Islam, Al-Quran memiliki berbagai keistimewaan. Adapun beberapa contoh keistimewaan kitab suci Al-Quran adalah sebagai berikut Berbeda dengan kitab-kitab suci lainnya yang telah terdistorsi, Allah SWT sudah menjamin keaslian dan keotentikan Al-Quran Dibandingkan kitab-kitab suci lainnya, kandungan Al-Quran tergolong lengkap dan dapat menjadi jawaban dalam seluruh problematika hidup manusia Tidak ada kitab sastrawi seperti Al-Quran, namun tetap memuat esensi pokok yang penting Di sisi lain, keistimewaan hadis adalah sebagai penjelas segala sesuatu yang dinukil dari Nabi Muhammad SAW. Hadis mengisahkan dan memaparkan segala amalan-amalan yang dilakukan oleh Rasulullah semasa hidup dan juga kebiasaan para sahabatnya. Baca juga Bagaimana Cara Mengetahui Kesahihan Hadis? Apa itu Hadis atau Sunnah & Kedudukan Sebagai Sumber Hukum Islam Fungsi Al-Quran dan Hadis dalam Islam Al-Quran dalam agama Islam menempati posisi sebagai sumber rujukan hukum yang pertama dan utama. Sumber rujukan ini mengatur berbagai hal, baik hubungan manusia dengan dirinya, Allah SWT hablum minallah, sesama hablum minannas, maupun hubungan dengan alam sekitar. Dikutip dari buku Al-Qur’an dan Hadis yang diterbitkan Kementerian Agama RI 20146, beberapa fungsi Al-Quran secara garis besar sebagai berikut Sebagai sumber ajaran/hukum Islam yang utama Sebagai konfirmasi dan informasi terhadap hal-hal yang tidak dapat diketahui akal Petunjuk hidup manusia ke jalan yang lurus tentang berbagai hal walaupun petunjuk tersebut terkadang bersifat umum yang menghendaki penjabaran dan perincian Sebagai pengontrol dan pengoreksi terhadap ajaran-ajaran masa lalu, yaitu Injil, Zabur, dan Taurat Kemudian, hadis adalah sumber rujukan hukum yang kedua. Pada saat bersamaan, hadis juga memiliki peranan penting terhadap Al-Quran, yaitu sebagai penjelas ayat-ayat yang membutuhkan penjabaran dan perincian lebih lanjut. Adapun beberapa fungsi hadis terhadap kitab suci Al-Quran sebagai berikut Mengukuhkan hukum yang sudah ada dalam Al-Quran Merinci ayat Al-Quran yang global atau umum, kemudian mengkhususkannya. Menetapkan hukum yang belum terdapat dalam Al-Quran Membatasi keumuman ayat Al-Quran Baca juga Pengertian Khuluqiyah, Hukumnya dalam Al-Quran, & Urutan Nilainya Rangkuman Meyakini Kitab-kitab Allah, Mencintai Al-Quran - Pendidikan Kontributor Syamsul Dwi MaarifPenulis Syamsul Dwi MaarifEditor Abdul Hadi .